BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Menyelenggarakan jenazah sejak dari menyiapkan perlengkapan,memandikan,mengafani,mensholatkan sampai kepada menguburkan adalah
perintah agama yang ditunjukan kepada umat islam sebagai kelompok.Apabila
perintah itu telah dikerjakan oleh sebagian mereka gugurlah kewajiban itu bagi
orang yang lain.Kewajiban yang seperti ini dinamakanfardu kifayah.
Oleh
karna semua ibadah harus dikerjakan dengan ilmu maka mempelajari ilmu tentang
penyelenggaran jenazah merupakan fardu kifayah pula.Akan berdosalah semua
anggota sesuatu kelompok bila tidak terdapat dalam kelompok itu.
1.2.
Tujuan
Tujuan
yang paling utama bagi penulis membuat makalah ini atau pembahasan ini adalah
untuk menambah ilmu serta pengetahuan tentang penyelenggaraan jenazah,tujuan
lain adalah supaya para pembaca mengetahui atau lebih memahami tentang
peyelenggaraan jenazah.
1.3.
Rumusan
Masalah
a.
Sebutkan hal-hal yang dianjurkan saat sakit menjelang wafat?
b.
Sebutkan hal-hal yang harus dilakukan setelah wafat?
c.
Sebutkan hal-hal yang dianjurkan setelah mayitdikuburkan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Hal-hal
yang dianjurkan saat sakit menjelang
wafat
a.Sabar
Hendaklah setiap muslim
bersabar atas semua musibah yang menimpahnya,karna pada dasarnya setiap musibah
yang dialami seorang hamba merupakan ujian yang datang dari Allah SWT yagn
denganya Allahakan memberikan ampunan atas kesalahan dan dosa yang pernah
dilakukanya.
b.Maksimal dalam berusaha dan bertobat
Ketuka seorang sakit maka ia
berkewajiban untuk berobat sebagai usaha dan ikhtiar dalam menghilangkan
penyakit yang dialaminya,berdasarkan kepada sabda Rasul SAW yang berbunyi: “Sesungguhnya
Allah SWT menurunkan penyakit serta obatnya,maka berobatlh kalian”.(HR.Hakim).
c.Wajibnya berbaik sangka kepada Allah
SWT
Bebaik sangka kepada Allah
SWT disaat sakit akan berbuat rahmat dan kasih sayang dari Allah SWT. Jangan
sampai menganggap Allah tidak adil karna cobaan yang diberikan-NYA bagi si
penderita.
d. Menghadap ke kiblat
Di anjurkan untuk menghadapkan
orang yang sakit keras atau sekarat kearah kiblatdengan meletakan bagian kanan
tubuhnya di sebelah bawah.
e. Menjenguk orang yang sakit
Salah satu hak dari sesama
muslim adalah menjenguk saudaranya yang dalam keadaan sakit,dan hal itu akan
bernilai ibadah disisi Allah SWT.
f.Talqin
Dianjurkan untuk mengucapkan
atau membisikan kalimat Laa Ilaaha Ilallah ditelinga orang yang sedang
sakit/sekarat hendak meninggal dunia agar di ikutnya.
g.Bertaubat
Orang yang sakit seharusnya
bertaubat kepada Allah SWT sebelum terlambat,karna ia tak tau apakah akan masih
hidup di dunia ini.
2.2 Hal-hal yang harus
dilakukan setelah wafat
a. Menutup mata
orang yang telah meninggal dunia
Biasanya orang
yang baru meniggal dunia matanya masih tetap terbuka.Oleh karna itu tutuplah
matanya pelan-pelan sambil mengucapkan:”Ya Allah ampunilah ia dan kasihilah
ia”.
b. Menutup sekujur tubuh
dan jasadnya dengan kain sebagaimana yang dilakukan untuk Rasulullah SAW ketika
beliau wafat.
c. Mengumumkan kematianya
Di anjurkan
untuk memberitahukan wafatnya seorang muslim kepada seluruh masyarakat
khususnya kepada keluarga dan karib kerabat supaya mereka menghadiri
jenazahnya.
d. Dilarang
berteriak-teriak atas kematian seseorang apalagi kalau sampai merobek-robek
baju dan memukul-mukul badan.
e. Dilarang berkabung lebih
dari tiga hari kecuali kematian suami maka boleh bergabung selama masa iddahnya
yaitu 4 bulan 10 hari.
f. Dibolehkan bagi yang
menghadiri untuk mencium wajah simayit sebagaimana yang dilakukan oleh Rasul
terhadap pamanya Usmant bin Maz’un disaatia wafat,dan juga pernah dilakukan
oleh Abu Bakar terhadap Rasul SAW saat ia wafat.
g. Membayar hutang
Sebagaimana sabda
Rasul SAW yang datang dari Abu Hurairah: “Ruh seorang mukmin yang meninggal
dunia tergantung karna hutangnya sehinggadibayarkan terlebih dahulu”.Rasul
pun pernah menolak untuk mensholatkan seorang sahabat karna hutang yang belum
dibayar.
PROSES PENYELENGGARAAN JENAZAH
1.
Memandikan
Kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap mayit adalah
memandikanya.Namun ada baiknya sebelum ia dimandikan telah dipersiapkan
terlebih dahulu kain kafanya dan segala yang diperlukan seperti kafannya dan
lain sebagainya.
Beberapa
permasalahan yang berkaitan dengan memandikan:
a.
Memandikan jenazah hukumnya adalah
fardu kifayah
b.
Yang berhak memandikan jenazah
adalah orang yang ditunjuk langsung langsung oleh mayit berdasarkan wasiat dan
keluarga terdekat.
c.
Seorang suami boleh memandikan
kepalanya jenazah istrinya sebagaimana seorang istri boleh memandikan jenazah
suaminya.
d.
Kaum wanita dan laki-laki dibolehkan
untuk memandikan jenazah anak laki-laki maupun perempuan yang berusia dibawah 7
tahun sebab belum ada batasan aurat bgi mereka.
e.
Apabila terdapat halangan untuk
memandikan jenazah seperti tidak ada air,atau keadaan jenazah yang
tercabik-cabik,gosong atau sudah begitu lama sehingga badanya melunak,dan tidak
bisa dimandikan lagi maka cukuplah ditayamumkan saja.
CARA MEMANDIKAN
JENAZAH
1)
Dianjurkan untuk menutup aurat
simayit ketika memandikannya dan melepaskan pakaian serta melaksanakanya
ditempat yang tertutup dari pandangan orang banyak.
2)
Jenazah ditidurkan pelan-pelan
ditempat yang agak tinggi kemudian mengangkat kepalanya sampai seolah-olah
dalam posisi duduk,lalu perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran
yang masih tersisa dalam perutnya.
3)
Petugas yang memandikan jenazah
hendaknya memakai sarung tangan untuk membersikan qubul dan duburnya tanpa
harus melihat menyentuh langsung auratnya.
4)
Membaca Bismillah dan
memulainya dengan membasuh seluruh anggota wudhunya.
5)
Membasuh anggota badan dengan di
mulai dari sebelah kanan si mayit,dari bagian yang depan di lanjutkandengan
bagian yang belakang,demikian pula dengan anggota badan sebelah kiri.
6)
Menyiramnya berulang-ulang minimal
tiga kali atau lima kali,bahkan boleh dari itu kalau memang diperlukan.
7)
Dianjurkan pada siraman terakhir
dengan larutan kapur barus.Tujuannya adalah untuk memprlambat munculnya aroma
yang tidak sedap dari jasad simayit.
8)
Dianjurkan untuk memotong kuku si
mayit kalau panjang,juga dianjurkan mencukur bulu ketiak dan bulu kemaluanya.
9)
Jangan meludah dan sebagainya kalau
seandainya muncul perasaan jijik terhadap si mayit dan kalau terlalu busuk maka
tutuplah hidung dengan kain
10) Di
anjurkan juga menyisir rambut si mayit.
11) Tubuhnya
di keringkan dengan handuk lalu di ganti dengan kain yang kering kemudian
diangkat ke tempat pengafanan.
12) Tidak
boleh membuka aib dan rahasia si mayit yang terlihat di fisiknya.
2.
Mengafani
a.
Mengafani jenazah hukumnya adalah
fardu kifayah
b.
Dianjurkan menggunakan kain kafan
yang bersih dan bewarna putih dengan ketentuan:
1)
Jenazah laki-laki terdiri dari 3
helai kain kafan yang panjang dan bisa menutupi seluruh tubuhnya.
2)
Untuk jenazah perempuan menggunakan
5 helai kain kafan,
3)
Menaburkan minyak wangi dan atau pun
kapur barus pada kain kafan
4)
Jenazah di tidurkan di atas kain
kafan dengan posisi tangan kanan diatas tangan kiri,sedangkan kaki disamakan
5)
Meletakan kapas yang ditaburi
wangi-wangian pada tempat yang memungkinkan munculnya bau busuk seperti
dubur,qubul dan dada
6)
Hendaklah membubuhi wangi-wangian
pada lekuk-lekuk wajah mayit
7)
Lembaran pertama kain kafan dilipat
dari sebelah kanan terlebih dahulu,kemudian yang sebelah kiri sambil mengambil
kain penutup aurat,menyusul kemudian lembaran kedua dan ketiga
8)
Tambatkan tali-yali pengikat kain
kafan yang berjumlah lebih dari 7 utas tali lalu di gulungkan kelebihan kain
kafan pada ujung kepala dan ujung kaki
9)
Sebaiknya menggulung ujung kain
kafan dengan satu arah
10) Ada
baiknya untuk memberitahukan kepada keluarga jika bagian muka mau di tutup
11)
Ikatan
jangan sampai terlalu kuat.
3.
Mensholatkan
Jenazah
1.Hukum sholat jenazah
Menurut kesepakatan para ulama hokum
sholat jenazah itu adalah fardu kifayah,apabila di kerjakan oleh sebagian maka
lepaslah kewajiban bagi yang lain.
2.Keutamaan sholat jenazah
Dari Abu Hurairah ra,Rasulullah SAW
bersabda:”Barang siapa yang menghadiri jenazah hingga ia ikut mensholatkan
maka baginya pahala satu qiroth,dan siapa mengantarnya sampai ke perkuburan
maka baginya pahala sebanyak dua qiroth,ketika itu ada seorang sahabat
bertanya:Ya Rasulullah apa yang dimaksud dengan dua qiroth itu?Beliau menjawab
seperti dua gunung yang besar”.(HR.Muttafaq Alaih).
3.Syarat sholat jenazah
Untuk ikut melaksanakan sholat jenazah
disyaratkan,antara lain:
a.
Suci dari hadas dan najis
b.
Menutup aurat
c.
Menghadap kiblat
4.Rukun sholat jenazah
a.
Niat
b.
Berdiri bagi yang mampu
c.
Empat kali takbir
d.
Membaca surat Al-Fatihah
e.
Membaca sholawat atas Rasulullah
f.
Berdoa atas mayat
g.
Memberi salam
5.Cara sholat jenazah
a.
Berdiri menghadap kiblat dan jenazah
berada diantara imam dan kiblat
b.
Posisi imam
c.
Jamaah diatur menjadi 3 saf atau
lebih
d.
Berniat dalam hati dengan meniatkan
sholat jenazah untuk laki-laki atau perempuan
e.
Takbitatul ihram dengan mengangakat
kedua tangan kemudian membaca al-fatihah
f.
Mengangkat tangan untuk takbir yang
kedua kemudian membaca sholawat kepada rasul SAW.
g.
Takbir yang ketiga kalinya kemudian
membaca doa untuk mayit
h.
Mengangkat tangan untuk takbir yang
keempat dan membaca doa
i.
Mengucapkan salam
4.
Menguburkan
a.
Hukum menguburkan mayit adalah fardu
kifayah
b.
Kuburan digali sedalam mungkin untuk
menghindari binatang buas yang memangsa bangkai atau menghindari bau busuk
c.
Membuat liang lahat
d.
Jenazah dimasukan dari arah belakang
kubur
e.
Jenazah dibaringkan menghadap kiblat
diatas rusuknya sebelah kanan dengan cara memiringkanya sampai muka dan hidunya
berhadapan dengan dinding lahat,lalu diletakan dibagian kepalanya tiga kepal
tanah sebagai penahan
f.
Membuka semua tali ikatan kain kafan
g.
Khusus untuk mayit perempuan
dianjurkan untuk menutup kuburnya dengan kain disaat memasukan kedalam kuburan
h.
Dianjurkan bagi yang hadir untuk
mengambil tiga genggam tanah dan meletakanya dibagian kepala sebagaimana yang
dilakukan oleh Rasulullah SAW
i.
Menutup liang lahat dengan papan
agar tidak keruntuhan tanah
j.
Meninbun kuburan hingga penuh dan
ditinggikan seukuran satu jengkal atau lebih kurang 15-20 cm
k.
Memberikan tanda diatas kuburan
Beberapa catatan penting
1.Dilarang membangun kuburan dan
menjadikanya bagaikan mesjid tempat beribadah dan berdoa sebagaimana juga
dilarang tawaf
2.Sebaiknya menguburkan mayit tidak di
malam hari kecuali dalam keadaan terpaksa
3.Dilarang menghias kuburan dengan
lampu-lampu penerang
2.3. Hal-hal
yang dianjurkan setelah mayit dikuburkan
a.
Mendoakan mayit dan memohon ampunan
baginya berdasarkan sabda Nabi yang berbunyi:”Mohonkanlah keampunan dan
ketetapan bagi saudara kalian,sesungguhnya dia sekarang ditanya”.(HR
Bukhari)
b.
Dianjurkan tak’ziah kerumah orang
yang mendapat musibah kematian untuk menghibur dan mengajak sabar kepada
keluarga yang ditinggalkan,sambil berdoa semoga Allah SWT memaafkan dan
mengampuni dosa yang telah meninggal,semoga Allah member kesabaran bagi
keluarga yang ditinngal serta mendapatkan ganjaran pahala atas kematianya.
c.
Berbuat baik kepada ahlul
bait,seperti mengirim makanan dan minuman
d.
Ziarah kubur,karna akan mengingatkan
kita kepada akhirat.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Dari pembahasan
kami diatas maka kami dapat menyimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan jenazah
kita harus melaksanakan atau menghadiri kerumah duka dari kita melayatnya
sampai ke proses pemakamanya.Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang
berarti:”Barang siapa yang menghadiri jenazah hingga ia ikut mensholatkan maka
baginya pahala satu qiroth,dan siapa yang mengantarnya sampai keperkuburan maka
baginya pahala sebanyak dua qiroth.ketika itu dating seorang sahabat
bertanya:Ya Rasulullah apa yang di maksud dengan dua qiroth itu? Beliau
menjawab seperti dua gunung yang berat.”(HR Mttafaq Alaih).
3.2. SARAN
Dari hasil
makalah kami diatas kami menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan dalam
proses pembuatan makalah kami,untuk itu kami mohon kritik dan saran dari para
pembaca makalah,demi perbaikan makalah kami untuk kedepanya. Karna setiap yang
salah datangnya dari kami dan setiap yang benar datangnya dari Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Basri,H.Helmi.2010.Fiqih
ibadah.Pekanbaru:Suska Press.
Rifa’I,Moh.1976.Tuntunan Sholat
Lengkap.Semarang:PT.Karya Toha Putra.
Ali,Zasri.2003.Tuntunan Praktis Pelaksanaan
Jenazah.Pekanbaru:Suska Press.
No comments:
Post a Comment